Copy Paste dari MEDIA INDONESIA

Senin, 07 Desember 2009 14:31 WIB

BANJARMASIN–MI: Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menangkap pengusaha intan terkenal sekaligus Komisaris PT Tri Abadi Mandiri Lihan karena diduga menipu
sebesar Rp817 miliar dengan kedok bisnis investasi syariah.

Lihan yang dikenal memiliki intan sebesar bola pingpong bernama Putri Malu itu resmi menjadi tahanan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak sabtu (5/12). Tersangka ditangkap saat berada di Jakarta setelah dikabarkan menghilang beberapa bulan seiring tersendatnya pembayaraan fee atas investasi dan pengembalian dana yang dihimpunnya dari 3.475 pemodal (masyarakat).

Kepala Polda Kalsel Brigjend Untung S Rajab didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufieq, dalam keterangan pers, Senin (7/12), dalam keterangan persnya mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tersangka terbukti melakukan penipuan, pencucian uang, penggelapan, serta pelanggaran undang-undang perbankan Syariah.

“Kasus ini sudah kita selidiki sejak lama, karena menyangkut masyarakat banyak dengan nilai kerugian cukup fantastis ratusan miliaran rupiah,” katanya.

Dari hasil penyelidikan tim, berbagai kegiatan usaha yang dikelola PT Tri Abadi Mandiri, di antaranya bisnis intan hingga ke manca negara itu ternyata fiktif. Sedangkan sejumlah usaha yang dibangun di berbagai bidang diduga merupakan upaya untuk melakukan pencucian uang.

“Penahanan terhadap tersangka juga dimaksudkan untuk menyelamatkan aset-aset agar
kerugian masyarakat dapat ditekan,” ujar Kapolda.

Polisi kini juga mulai menginventarisasi aset-aset milik Lihan di sejumlah daerah. Untuk penanganan kasus itu, Polda kalsel berkerja sama dengan kejaksaan tinggi , Bank Indonesia dan PPATK.

Bisnis Lihan berupa penggalangan dana masyarakat berkedok bisnis intan dengan perjanjian pembagian keuntungan (bagi hasil) 60:40 per bulan. Bisnis di bawah naungan PT Tri Abadi Mandiri dimulai pada 2001 dan mampu menarik dana Rp817 Miliar dari 3.475 warga dari berbagai daerah.

Sementara itu, Lihan saat ditemui di kantor Polda Kalsel masih yakin bisnisnya bisa berjalan dan dapat mengembalikan dana para investor. “Tidak begitu banyak berpengaruh pada usaha saya seperti kerja sama dengan pihak Merpati. Tetapi karena saya ditahan maka ruang gerak saya untuk menyelesaikan masalah terbatas,” tuturnya. (DY/OL-01)

Tinggalkan komentar